Kejati Bantu Kembalikan Aset Pemprov
BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu siap membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk mengambalikan aset bergerak atau tidak bergerak yang masih dikusasai orang yang tidak berwenang. Hal ini disampaikan Kajati Bengkulu, Sendjun Manullang SH MH.
Menurutnya, usaha untuk mengembalikan aset milik negara itu Kejati sudah menandatangani MoU dengan Pemprov Bengkulu.
\"Kita sudah membuat MoU dengan Pemprov untuk membantu mengembalikan aset bergerak atau tidak bergerak yang masih dikuasai orang yang tidak berwenang,\" jelas Kajati.
Merealisasikan pengembalian aset tersebut, Kejati akan mengundang pihak terkait yang bertanggung jawab dan tahu mengenai aset. Dalam hal ini Pemprov harus memberikan data lengkap terkait aset-aset yang belum dikembalikan. Kemudian Kejati akan melakukan mediasi untuk upaya awal pengembalian aset. Jika tidak berhasil dalam tahap mediasi, akan dibawa ke ranah pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
\"Jika tidak berhasil di mediasi akan kita bawa ranah pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata di pengadilan,\" imbuh Kajati.
Meski demikian, Kajati meminta, agar dokumen aset bergerak atau tidak bergerak yang belum dikembalikan ke Pemprov harus lengkap saat diserahkan. Karena dokumen yang kuat akan mempermudah proses pekerjaan mengembalikan aset.
\"Saya sudah mengatakan kepada gubernu agar dokumen-dokumen aset diserahkan kepada kami, karena dokumen harus kuat agar pekerjaan kamu tidak terkendala,\" jelas Kajati.
Kajati mengimbau, agar siapa saja yang masih menguasai aset bergerak atau tidak begerak agar segera mengembalikan. Karena jelas aset tersebut bukan hak mereka, jika masih tetap menguasai aset negara itu berarti mereka menguasai secara illegal tidak ada dasarnya.
\"Orang yang menguasai aset negara itu illegal dan tidak ada dasarnya. Lebih baik cepat dikembalikan,\" pungkas Kajati.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: